Takhrij hadits tentang menyembelih di hari Tasyriq PDF Cetak E-mail
Oleh Herry   
Sabtu, 03 Oktober 2009 13:22

Hadits-hadits yang biasa dijadikan dasar yang membolehkan menyembelih qurban pada hari-hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah) adalah sebagai berikut :

 

(1). Dari Jubair bin Muth’im dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda : “……………………… semua hari tasyriq adalah hari penyembelihan”

 

(2). Dari Nafi’ bin Jubair bin Mth’im dari bapaknya bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Semua hari-hari Tasyriq adalah hari penyembelihan”

 

(3). Dari Ibnu Abbas, ia berkata : Sembelihan (qurban) itu adalah tiga hari setelah hari nahr (Iedul Adha)

 

(4). Dari Jubair bin Muth’im dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata : Seluruh Mina adalah tempat penyembelihan dan seluruh hari Tasyriq adalah hari penyembelihan”

 

 

Penjelasan :

(1)

Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam Ahmad  dalam musnadnya no. 16151, Baihaqi dalam Sunan Kubra 9:295 dan Ibnu Hibban dalam shahihnya 6:62.

Pada sanad hadits ini terdapat rawi bernama Sulaiman bin Musa Al-Umawi yang dibicarakan ulama hadits.

Tentang rawi ini, Abu Hatim berkata : Dalam haditsnya terdapat idh-tharib (keguncangan). Bukhari mengatakan : Ia meriwayatkan hadits munkar. Kata Imam Nasa’i : Ia tidak kuat dalam hadits. Ibnu Maldini mengatakan : Hafalannya rusak menjelang wafatnya (di akhir usianya).

(Lihat Tahdzibuttahdzib 4:226-227 ; Al-Kasyif 1:401 ; Al-Mughni fii Dhu’afa 1:284 ; Mizanul I’tidal 2:225 ; Lisanul Mizan 7:238 ; Diwanud dhu’afa wal matrukin 1:358 ; Al-Jahru watta’dil 4 :141 dan kitab dhu’afa wal matrukin 122)

 

(2)

Hadits kedua diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Sunan Kubra 9:296, Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil 6:400. Pada kedua sanad hadits ini terdapat rawi bernama Mu’awiyah bin Yahya As-Shadafi.

Tentang rawi, ini Abu Zur’ah mengatakan : Ia tidak kuat, hadits-haditsnya seakan-akan munkar. Ibnu Ma’in berkata : Ia haiikul hadits dan tidak dianggap. Imam Al-Jurjani menyebutnya  : Dzahibul hadits. Abu Hatim mengatakan : Ia lemah dan dalam haditsnya terdapat kemunkaran.

(Lihat Tahdzibuttahdzib 10:219 ; Al-Majruhin 3:3 ; Al-Jahru watta’dil 8:383 ; Al-Kasyif 3:141 ; Al-Mughni fii dhu’afa 2:66 ; Mizanul I’tidal 4:138  dan Lisanul Mizan 7:392)

 

(3)

Hadits ketiga diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Sunan Kubra 9:296. Disamping ke-mauquf-annya, pada sanad hadits ini juga terdapat rawi Thalhah bin ‘Amr Al-Hadhrami yang dilemahkan oleh ulama hadits.

Imam Ahmad dan Nasa’i berkata : Matrukul Hadits (haditsnya ditinggalkan). Bukhari menyebutnya : Ia bukan apa-apa. Ibnu Ma’in mengatakan : Ia rawi yang dha’if.

(Lihat Tahdzibuttahdzib 5:23 ; Adh-Dhu’afa wal Matrukin 1:316 ; Al-Majruhin 1:378 dan Lisanul Mizan 2:340).

 

(4)

Hadits keempat diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Sunan Kubra 5:239. Hadits ini juga lemah karena dalam sanadnya terdapat rawi bernama Sulaiman bin Musa (Lihat keterangan mengenai rawi ini pada hadits pertama)

 

 

wAllahu Ta’ala a’lam bi shawwab.

 

Kirim Komentar


Security code
Refresh