| Takhrij hadits tentang menyembelih di hari Tasyriq |
|
|
|
| Oleh Herry |
| Sabtu, 03 Oktober 2009 13:22 |
|
Hadits-hadits yang biasa dijadikan dasar yang membolehkan menyembelih qurban pada hari-hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah) adalah sebagai berikut :
(1). Dari Jubair bin Muth’im dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda : “……………………… semua hari tasyriq adalah hari penyembelihan”
(2). Dari Nafi’ bin Jubair bin Mth’im dari bapaknya bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Semua hari-hari Tasyriq adalah hari penyembelihan”
(3). Dari Ibnu Abbas, ia berkata : Sembelihan (qurban) itu adalah tiga hari setelah hari nahr (Iedul Adha)
(4). Dari Jubair bin Muth’im dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata : Seluruh Mina adalah tempat penyembelihan dan seluruh hari Tasyriq adalah hari penyembelihan”
Penjelasan : (1) Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya no. 16151, Baihaqi dalam Sunan Kubra 9:295 dan Ibnu Hibban dalam shahihnya 6:62. Pada sanad hadits ini terdapat rawi bernama Sulaiman bin Musa Al-Umawi yang dibicarakan ulama hadits. Tentang rawi ini, Abu Hatim berkata : Dalam haditsnya terdapat idh-tharib (keguncangan). Bukhari mengatakan : Ia meriwayatkan hadits munkar. Kata Imam Nasa’i : Ia tidak kuat dalam hadits. Ibnu Maldini mengatakan : Hafalannya rusak menjelang wafatnya (di akhir usianya). (Lihat Tahdzibuttahdzib 4:226-227 ; Al-Kasyif 1:401 ; Al-Mughni fii Dhu’afa 1:284 ; Mizanul I’tidal 2:225 ; Lisanul Mizan 7:238 ; Diwanud dhu’afa wal matrukin 1:358 ; Al-Jahru watta’dil 4 :141 dan kitab dhu’afa wal matrukin 122)
(2) Hadits kedua diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Sunan Kubra 9:296, Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil 6:400. Pada kedua sanad hadits ini terdapat rawi bernama Mu’awiyah bin Yahya As-Shadafi. Tentang rawi, ini Abu Zur’ah mengatakan : Ia tidak kuat, hadits-haditsnya seakan-akan munkar. Ibnu Ma’in berkata : Ia haiikul hadits dan tidak dianggap. Imam Al-Jurjani menyebutnya : Dzahibul hadits. Abu Hatim mengatakan : Ia lemah dan dalam haditsnya terdapat kemunkaran. (Lihat Tahdzibuttahdzib 10:219 ; Al-Majruhin 3:3 ; Al-Jahru watta’dil 8:383 ; Al-Kasyif 3:141 ; Al-Mughni fii dhu’afa 2:66 ; Mizanul I’tidal 4:138 dan Lisanul Mizan 7:392)
(3) Hadits ketiga diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Sunan Kubra 9:296. Disamping ke-mauquf-annya, pada sanad hadits ini juga terdapat rawi Thalhah bin ‘Amr Al-Hadhrami yang dilemahkan oleh ulama hadits. Imam Ahmad dan Nasa’i berkata : Matrukul Hadits (haditsnya ditinggalkan). Bukhari menyebutnya : Ia bukan apa-apa. Ibnu Ma’in mengatakan : Ia rawi yang dha’if. (Lihat Tahdzibuttahdzib 5:23 ; Adh-Dhu’afa wal Matrukin 1:316 ; Al-Majruhin 1:378 dan Lisanul Mizan 2:340).
(4) Hadits keempat diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Sunan Kubra 5:239. Hadits ini juga lemah karena dalam sanadnya terdapat rawi bernama Sulaiman bin Musa (Lihat keterangan mengenai rawi ini pada hadits pertama)
wAllahu Ta’ala a’lam bi shawwab. |




