|
Pengantar Ilmu Musthalah Hadits (bagian 1) |
|
|
|
|
Oleh Administrator
|
|
Rabu, 07 Oktober 2009 09:19 |
|
ILMU HADITS
Ilmu Hadits ialah : Satu ilmu yang dengannya dapat diketahui betul tidaknya ucapan, perbuatan, keadaan atau lainnya, yang orang katakan bahwa itu berasal dari Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam.
NAMA-NAMA ILMU HADITS
Ilmu, adalah salah satu dari Ilmu-Ilmu agama kita. Didalamnya ada beberapa bagian dan cabang sebagaimana yang akan terlihat dari pasal-pasal yang akan kami terangkan. Maka sebagian daripada bagian-bagian dan cabang-cabang itu, teranggap sebagai satu pokok yang tersendiri.
Karena itu, timbullah beberapa nama bagi Ilmu Hadits, diantaranya :
Ilmu Musthalah Hadits Musthalah artinya : Kebiasaan yang terpakai dalam satu ilmu. Maksud nama tersebut : Ilmu yang menerangkan kebiasaan-kebiasaan yang terpakai bagi hadits-hadits.
|
|
LAST_UPDATED2 |
|
|
Hal-Hal yang diperbolehkan dalam shalat |
|
|
|
|
Oleh Herry
|
|
Rabu, 07 Oktober 2009 09:14 |
|
1. Membetulkan bacaan imam. Apabila imam lupa ayat tertentu maka makmum boleh mengingatkan ayat tersebut kepada imam. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar :
"Bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam shalat, kemudian beliau membaca suatu ayat, lalu beliau salah dalam membaca ayat tersebut. Setelah selesai shalat beliau bersabda kepada Ubay, 'Apakah kamu shalat bersama kami?', ia menjawab, 'Ya', kemudian beliau bersabda, 'Apakah yang menghalangi-mu untuk membetulkan bacaanku'." (HR. Abu Daud, Al-Hakim dan Ibnu Hibban, shahih)
2. Bertasbih atau bertepuk tangan (bagi wanita) apa-bila terjadi sesuatu hal, seperti ingin menegur imam yang lupa atau membimbing orang yang buta dan sebagainya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam:
"Barangsiapa terjadi padanya sesuatu dalam shalat, maka hendaklah bertasbih, sedangkan bertepuk tangan hanya untuk perempuan saja." (Muttafaq 'alaih)
|
|
LAST_UPDATED2 |
|
Shalat menunggu adzan di televisi? |
|
|
|
|
Oleh Administrator
|
|
Selasa, 06 Oktober 2009 12:21 |
|
Nama: suryono Domisili: surabaya Pesan: ustad yang di rakhmati alloh. bolekah kita melakukan sholat ketika medengar adzan di tv? ataukah kita menunggu adzan selesai dulu?
Jawab:
Boleh, karena tidak ada dalil larangannya, baik adzan di televisi maupun adzan langsung yang berkumandang di masjid.
Untuk adzan yang berkumandang secara langsung di masjid, maka sebaiknya anda menunggu hingga adzan selesai berkumandang karena terdapat banyak keutamaan dalam adzan, sesuai hadits-hadits berikut ini :
Dari Abi Sa’id Al-Khudri, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :”Apabila kamu dengar panggilan (adzan), maka katakanlah sebagaimana perkataan mu’adzin”
(Muttafaq ‘alaih)
Dari Anas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Tidak ditolak do’a diantara adzan dan iqamat”
(HR. Nasa’i)
Dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Barangsiapa berkata tatkala adzan sebagai berikut :”Allahumma Rabbahaadzihidda’watittaammah washalaatil qaa-imah aati muhammadanal washiilata wal fadhiilah, wab ‘ath-hu maqaamammahmuudanilladzii wa’adtah” niscaya akan mendapatkan syafa’atku pada hari kiamat kelak”
(HR.Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi dan Ibn Majah)
Sedangkan untuk adzan yang berkumandang di televisi berbeda dengan adzan yang berkumandang langsung karena adzan tersebut adalah rekaman yang di-ulang2 dan sudah basi, sehingga keutamaan-keutamaan tersebut diatas tidak berlaku untuk adzan yang ada di televisi, kecuali adzan itu memang langsung dikumandangkan oleh seorang muadzin dalam sebuah siaran langsung.
wAllahu waliyyuttaufiq
|
|
LAST_UPDATED2 |
|
|
Oleh Herry
|
|
Selasa, 06 Oktober 2009 12:24 |
|
Shalat mempunyai rukun-rukun yang apabila salah satu-nya ditinggalkan, maka batallah shalat tersebut. Berikut ini penjelasannya secara terperinci:
1. Berniat; Yaitu niat di hati untuk melaksanakan shalat tertentu, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:
"Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya". (Muttafaq 'alaih)
Dan niat itu dilakukan bersamaan dengan melaksana-kan takbiratul ihram dan mengangkat kedua tangan, tidak mengapa kalau niat itu sedikit lebih dahulu dari keduanya.
2. Membaca Takbiratul Ihram; Yaitu dengan lafazh (ucapan): . (Allahu Akbar) Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :
"Kunci shalat itu adalah bersuci, pembatas antara per-buatan yang boleh dan tidaknya dilakukan waktu shalat adalah takbir, dan pembebas dari keterikatan shalat adalah salam." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih )
3. Berdiri bagi yang sanggup ketika melaksana-kan shalat wajib; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
|
|
LAST_UPDATED2 |
|
Oleh Herry
|
|
Selasa, 06 Oktober 2009 12:12 |
|
Yaitu syarat-syarat yang harus terpenuhi sebelum shalat (terkecuali niat, yaitu syarat yang ke delapan, maka yang lebih utama dilaksanakan bersamaan dengan takbir) dan wajib bagi orang yang shalat untuk memenuhi syarat-syarat itu. Apabila ada salah satu syarat yang ditinggalkan, maka shalatnya batal.
Adapun syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:
1. Islam; Maka tidak sah shalat yang dilakukan oleh orang kafir, dan tidak diterima. Begitu pula halnya semua amalan yang mereka lakukan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik itu untuk memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam Neraka." (At-Taubah: 17) 2. Berakal Sehat; Maka tidaklah wajib shalat itu bagi orang gila, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:
|
|
LAST_UPDATED2 |
|
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 Berikutnya > Akhir >>
|
|
Halaman 4 dari 6 |