Hukum memakai cincin emas PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Senin, 08 Februari 2010 13:43

Nama: ehsan
Domisili: malaysia
Pesan:   

memakai cincin suasa apakah hukumnya  ?

 

Jawab :

Suasa adalah campuran antara emas dengan perak. Mengenai hal ini, kami belum dapat menemukan dalilnya.

Adapun mengenai cincin emas, telah banyak perkataan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyiratkan bahwa beliau tidak menyukai laki-laki yang memakai cincin emas. Namun semua larangan tersebut tidak dapatlah dikatakan haram. Diantaranya adalah hadits-hadits sebagai berikut :

 

Dari Barra bin ‘Azib, ia berkata : “ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan  kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari 7 perkara pula. Beliau memerintahkan kami untuk menengok orang sakit, mengantar jenazah, mohon rahmat bagi yang bersin, menepati sumpah, membantu orang teraniaya, mendatangi undangan dan menyi’arkan salam; dan beliau melarang kami dari memakai cincin emas, memakai alas duduk sutra dan berbagai macam pakaian yang terbuat dari sutra halus dan kasar”

(HR. Muslim)

 

Perintah pada hadits diatas tidak menjadikan hal-hal tersebut menjadi wajib. Demikian pula larangan-larangan pada hadits diatas, tidak menjadikan hal-hal tersebut menjadi haram.

 

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat sebentuk cincin emas ditangan seorang laki-laki lalu ditariklah oleh beliau, kemudian diletakkannya sambil bersabda : “Diantara kamu ada orang yang sengaja mempergunakan bara api lalu diletakkannya ditangannya”. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi, orang-orang berkata : :”Ambillah cincinmu untuk lain keperluan”. Lalu orang itu menjawab : “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambilnya lagi karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menanggalkannya”

(HR. Muslim)

 

Dari hadits-hadits diatas, tidak ada keterangan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengharamkan menggunakan cincin emas. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam  hanya tidak menyukai laki-laki yang menggunakan cincin dari emas.

Bila cincin emas kita hukumi haram, maka akan bertentangan dengan firman Allah :

 

Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.

(Al-A’raaf : 32)

 

 

Selain itu, ada beberapa keterangan yang menyatakan bahwa kurang-lebih 20 orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memakai cincin dari emas.

Namun, kami sarankan sebaiknya kita tidak usah menggunakan cincin emas tersebut, karena dikhawatirkan akan menjadi sombong. Bila kita menggunakannya dengan sedikit saja terbersit kesombongan didalam hati ini, maka tidak syak lagi, hukumnya menjadi haram. Lagipula, dengan tidak memakai cincin emas, berarti kita telah mematuhi apa-apa yang dilarang dan tidak disukai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sesuai hadits yang pertama diatas.

Namun, harus tetap diingat bahwa jangan sampai kita mengharamkan apa-apa yang dihalalkan oleh Allah, sebaliknya jangan sampai juga kita menghalalkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah.

 

wAllahu a’lam bi shawwab

 

Kirim Komentar


Security code
Refresh