Investasi cepat untung besar PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Selasa, 27 Oktober 2009 13:58

Nama: trian deni nugraha
Domisili: bandung
Website: 
Pesan:       ass,wr,wb
saya mau menanyakan bagaimana hukumnya mudharabah muthlaqah (akad antara pihak pemilik modal atau shahibul maal dengan pengelola atau mudharib untuk memperoleh keuntungan, yang kemudian akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati. dalam hal ini, mudharib atau bank/perusahaan diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal atau menentukan arah investasi< yang dalam hal ini saya akan berikan contoh konkritnya : saya menyimpan uang sejumlah 2.500.000,- dan uang tersebut diputar oleh perusahaan ke dalam bentuk usaha yang halal, tetapi saya telah diberikan kepastian dalam 6 bulan kedepan saya akan ditransfer uang sebesar 40.000,- setiap harinya selama 6 bulan sehingga dalam 6 bulan tersebut saya akan mendapatkan uang sebesar 3 kali lipatnya yaitu 7.500.000,-. kalau dilihat kemiripannya mungkin ini mirip dengan deposito yang dikeluarkan oleh bank2 konvensional yang ada tetapi dengan keuntungan yang jauh lebih besar. bagaimana bapak melihat kasus saya ini, apakah halah atau haram,!
  karena saat ini banyak sekali perusahaan2 finansial yang menyediakan jasa ini, dan beberapa ada yang bangkrut karena tidak dapat membayar kembali uang yang telah ditetapkan dalam perjanjian yang telah diepakati sebelumnya. terima kasih, wassalam


 

 

Jawab :

 

Dari Abdullah bin Amr Bin Ash, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhnya menyiapkan satu tentara, maka habislah onta, lalu Nabi memerintahkan dia untuk mengambil atas nama onta-onta zakat. Abdullah berkata :”Saya mengambil hutang satu onta dengan janji bayar dua onta dengan bertempo hingga onta-onta zakat”

(HR.Hakim dan Baihaqi)

 

Kita anggap saja, perusahaan tersebut meminjam uang anda sebesar Rp. 2,500,000 dan berjanji akan mengembalikan uang anda tersebut sebesar Rp.7,500,000 dalam 6 bulan atas dasar suka-sama-suka, dengan perjanjian tertulis dan perhitungan yang matang. Karena itu, kami tidak melihat adanya cacat (secara syari’at) dalam persekutuan anda, sepanjang usaha yang dijalankan perusahaan tersebut adalah usaha yang halal. Karena itu, anda harus memastikan usaha apa yang dijalankan oleh perusahaan tersebut, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual-beli barang yang belum jelas/belum kelihatan.

 

Dari Abu Hurairah, ia berkata :”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam larang jual-beli dengan lemparan batu dan (larang) jual-beli gharar*”

(HR. Muslim)

(*)Gharar adalah jual beli yang belum pasti harganya, barangnya, waktunya, serta tempatnya. Istilahnya, jual kucing dalam karung.

 

Maka, apabila usahanya jelas halal, berarti persekutuan anda halal.

 

Adapun, bila menurut anda banyak perusahaan serupa yang bangkrut dan melarikan diri, maka hal tersebut dikembalikan kepada pengelola masing-masing perusahaan tersebut, apakah dia memang berniat baik, atau berniat buruk. Inipun sudah harus anda perhitungkan sebagai resiko yang harus anda hadapi.

 

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Barangsiapa menerima harta orang dengan maksud menunaikannya, niscaya Allah tunaikan buat dia. Dan barangsiapa mengambil harta orang dengan maksud merusaknya, niscaya Allah akan rusakkan dia (si pengambil/peminjam)”

(HR.Bukhari)

 

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Allah Ta’ala berfirman :’Aku yang akan menigai(menjadi yang ke-3) antara dua orang yang bersekutu selama salah seorang tidak mengkhianati yang lainnya. Maka apabila (salah satunya) berkhianat, Aku keluar dari antara mereka’ “

(HR.Abu Dawud)

 

Kami sarankan agar anda memperbanyak berdoa kepada Allah, istikharah serta mohon petunjuk yang terbaik dariNya, agar anda tidak salah dalam mengambil keputusan.

 

wAllahu waliyyuttaufiq !

 

Komentar 

 
0 #1 Susilo 2011-02-01 14:06
Quote
 

Kirim Komentar


Security code
Refresh