| Investasi cepat untung besar |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Selasa, 27 Oktober 2009 13:58 |
|
Nama: trian deni nugraha
Jawab :
Dari Abdullah bin Amr Bin Ash, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhnya menyiapkan satu tentara, maka habislah onta, lalu Nabi memerintahkan dia untuk mengambil atas nama onta-onta zakat. Abdullah berkata :”Saya mengambil hutang satu onta dengan janji bayar dua onta dengan bertempo hingga onta-onta zakat” (HR.Hakim dan Baihaqi)
Kita anggap saja, perusahaan tersebut meminjam uang anda sebesar Rp. 2,500,000 dan berjanji akan mengembalikan uang anda tersebut sebesar Rp.7,500,000 dalam 6 bulan atas dasar suka-sama-suka, dengan perjanjian tertulis dan perhitungan yang matang. Karena itu, kami tidak melihat adanya cacat (secara syari’at) dalam persekutuan anda, sepanjang usaha yang dijalankan perusahaan tersebut adalah usaha yang halal. Karena itu, anda harus memastikan usaha apa yang dijalankan oleh perusahaan tersebut, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual-beli barang yang belum jelas/belum kelihatan.
Dari Abu Hurairah, ia berkata :”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam larang jual-beli dengan lemparan batu dan (larang) jual-beli gharar*” (HR. Muslim) (*)Gharar adalah jual beli yang belum pasti harganya, barangnya, waktunya, serta tempatnya. Istilahnya, jual kucing dalam karung.
Maka, apabila usahanya jelas halal, berarti persekutuan anda halal.
Adapun, bila menurut anda banyak perusahaan serupa yang bangkrut dan melarikan diri, maka hal tersebut dikembalikan kepada pengelola masing-masing perusahaan tersebut, apakah dia memang berniat baik, atau berniat buruk. Inipun sudah harus anda perhitungkan sebagai resiko yang harus anda hadapi.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Barangsiapa menerima harta orang dengan maksud menunaikannya, niscaya Allah tunaikan buat dia. Dan barangsiapa mengambil harta orang dengan maksud merusaknya, niscaya Allah akan rusakkan dia (si pengambil/peminjam)” (HR.Bukhari)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Allah Ta’ala berfirman :’Aku yang akan menigai(menjadi yang ke-3) antara dua orang yang bersekutu selama salah seorang tidak mengkhianati yang lainnya. Maka apabila (salah satunya) berkhianat, Aku keluar dari antara mereka’ “ (HR.Abu Dawud)
Kami sarankan agar anda memperbanyak berdoa kepada Allah, istikharah serta mohon petunjuk yang terbaik dariNya, agar anda tidak salah dalam mengambil keputusan.
wAllahu waliyyuttaufiq ! |





Komentar