| Ingin kuliah, orangtua menyuruh segera nikah |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Selasa, 06 Oktober 2009 12:07 |
|
Nama : Vera Rafina Domisili : Padang Tanya : Assalamualaikum ustadz.saya mahasiswa anak pertama.ada yang melamar saya masih satu kampung,kaya dan hanya tamat sma.keluarga sudah dekat,tapi saya masih ingin kuliah.jadi saya tidak terlalu mrnghiraukan hal ini. tapi orang tua saya malah kecewa dan bilang saya jual mahal.padahal saya ingin punya calon suami yang berilmu dan beriman dan bisa menghormati saya sebagai perempuan.saya tidak senang dengan perkataan orang tua saya tersebut.saya harus bagaimana ustadz.tolong beri solusi.wassalam!
Jawab : Kami akan mencoba memberi solusi dengan mengajukan pertanyaan sebagai berikut : Apakah antum menyukai/mencintainya? Setelah pertanyaan tersebut, mari kita paparkan kemungkinan-kemungkinan dari 2 opsi jawaban yang kira-kira akan terjawab : 1. Ya, saya menyukai/mencintainya ! Maka solusinya adalah sebagai berikut : Terimalah pria tersebut menjadi calon suami antum. Adapun mengenai beberapa kekurangannya, ada banyak cara untuk menutupinya, atau dengan kata lain, antum dapat memberikan persyaratan kepadanya agar dapat menikahi antum, diantaranya : - Apabila dia cuma tamatan SMA, maka anjurkan dia untuk melanjutkan sekolahnya (mengingat dia adalah anak seorang yang kaya, maka dia pasti mampu membiayai dirinya sendiri) - Apabila ilmu agamanya kurang, maka antum bisa menganjurkannya untuk memperbanyak menghadiri ta’lim-ta’lim serta majelis-majelis ilmu yang diadakan disana. - Apabila antum ingin menyelesaikan kuliah antum, maka anjurkan dia untuk menunggu waktu pernikahan hingga kuliah antum selesai.
2. Tidak, saya tidak mencintainya, mengenalnyapun tidak ! Dalam hal ini, maka antum harus memberitahu orang tua tentang kondisi hati antum. Tegaskan kepada mereka bahwa antum tidak menyukai/mencintainya. Antum berhak menolak perjodohan ini, karena kawin paksa sangat tidak dianjurkan dalam Islam. Argumen diatas didasarkan pada dalil berikut :
Dari Ibnu Abbas, bahwasanya seorang anak perempuan perawan datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu mengatakan bahwa bapaknya mau mengawinkannya, padahal ia tidak suka. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beri hak kepadanya untuk memilih. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah) Hadits diatas adalah hadits mursal, namun ada riwayat lain yang tidak mursal sehingga dapat dijadikan dalil, yang mengatakan bahwa wanita tersebut adalah Khansa binti khizam, bangsa Anshar. Bapaknya menikahkan dia namun dia tidak menyukainya, sehingga dia dating kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membatalkan pernikahannya. (HR. Bukhari, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibn Majah)
wAllahu waliyyuttaufiq |




