| Senggama terputus |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Senin, 08 Februari 2010 13:48 |
|
Nama: sunu setyonugroho
Jawab : Mengeluarkan air mani diluar kemaluan istri (AZL) diperbolehkan dalam Islam. Walaupun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kurang menyukainya. Namun, tidak ada larangan keras terhadap perilaku ini. 1. Dari Judzamah binti Wah-b, ia berkata :……………………………………… Kemudian mereka bertanya tentang azl, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Yang demikian adalah pembunuhan anak yang tersembunyi” Hadits nomor 1 diatas menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyukai azl. Namun hadits nomor 2 dan nomor 3 menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melarang untuk melakukan azl. Dari sini, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa melakukan azl itu halal. Namun demikian, kami sarankan untuk segera memiliki keturunan, karena itulah tujuan sebenarnya dari sebuah perkawinan. Allah menyukai kita untuk memperbanyak keturunan, karena dengan semakin banyaknya orang Islam, maka akan semakin kuatlah agama ini dimuka bumi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Kawinlah dengan perempuan peranak, penyayang, karena sesungguhnya dengan kalian aku akan melawan Nabi-Nabi di hari qiyamat kelak (tentang banyaknya ummat)” wAllahu a’lam bi shawwab |




