| Ijab Qabul dengan bahasa Arab |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Kamis, 29 Oktober 2009 12:09 |
|
Nama: ahmad pujiono
Jawab : Memang, sebaiknya ijab qabul dalam sebuah pernikahan dilakukan dengan menggunakan bahasa masing-masing, dengan tujuan agar bisa dimengerti dan diresapi oleh orang yang melafazhkannya, serta hadirin yang mendengarkan. Islam juga tidak mewajibkan ataupun menyunnahkan orang mu’min untuk melafazhkan ijab-qabul menggunakan bahasa arab, karena pasti akan menyulitkan pelakunya. Ijab-qabul adalah perkara dunia, dan semua perkara dunia itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Namun demikian, menurut pandangan kami, ijab qabul anda, walaupun tidak anda resapi atau tidak mengerti maknanya, maka kami anggap sah, karena itu artinya, anda telah memenuhi salah satu rukun nikah. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menikahkan sahabatnya hanya dengan sebuah kalimat ringan : (dalam sebuah hadits yang agak panjang) : Dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”………………………………………….Pergilah, maka sesungguhnya aku telah milikkan dia kepadamu dengan ayat-ayat Quran yang telah ada padamu” (HR.Muslim) Dalam riwayat lainnya : “…………………..Pergilah, sesungguhnya aku telah kawinkan dia kepadamu. Oleh karena itu, ajarkanlah dia (Al-Quran)”. (HR. Muslim)
wAllahul musta’an |




