| Menghajikan orangtua |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Sabtu, 03 Oktober 2009 13:08 |
|
Nama : Sumiatun Domisili : Bekasi Pesan : Ustadz, bolehkah kita mengahajikan orangtua, padahal kita sendiri belum pernah berhaji? Karena, saya mempunyai kawan yang ayahnya telah menabung di tabungan ONH, namun keburu meninggal dunia, sebelum sempat menunaikan ibadah haji. Mohon keterangan disertai dalilnya.
Jawab: Menghajikan orang yang sudah berniat haji namun keburu meninggal dunia, dibolehkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, berdasarkan hadits berikut ini : Dari Ibnu Abbas radhiAllahu ‘anhu, bahwasanya seorang dari bangsa Juhainah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu berkata :’Sesungguhnya ibu saya bernadzar hendak haji, tetapi ia tidak haji hingga wafat. Apakah boleh saya hajikan dia?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :’Boleh! Hajjikanlah dia. Bagaimana jika ibumu berhutang, tidakkah engkau bayarkan dia? Bayarlah kepada Allah, karena haq Allah lebih patut dibayar’ “ (HR. Bukhari)
Hadits diatas bersifat umum. Maksudnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak anjurkan atau tanyakan orang itu apakah dia sudah berhaji atau belum. Jadi, berdasarkan hadits diatas dibolehkan menghajikan orang yang sudah meninggal baik kita sudah berhaji atau belum.
Adapun hadits yang menyatakan bahwa orang tersebut harus berhaji dahulu adalah hadits dha’if, sebagai berikut : Dari Ibnu Abbas radhiAllahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seseorang berkata :”Labbaik ‘an Syubrumah”. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya:”Siapa Syubrumah?” Orang itu menjawab :”Seorang saudara laki-laki bagi saya”. Lalu Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Sudahkah engkau hajjikan dirimu?” Ia menjawab :”Belum!”, maka Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Hajjikan dirimu, kemudian hajikan Syubrumah” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dan di-shahih-kan oleh Ibnu Hibban) Namun, hadits diatas lebih rajih mauqufnya di sisi Ahmad. Hadits mauquf dimasukkan kedalam kategori hadits dha’if dan tidak boleh dijadikan sandaran hukum.
Demikianlah beberapa hadits mengenai pertanyaan anda. NAMUN……….Benarkah demikian?
Banyak Surah-surah didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa tidaklah seseorang mendapatkan sesuatu di sisi Allah melainkan apa yang telah ia kerjakan sendiri. Surah-surah itu adalah sebagai berikut : “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya…” (AL-Baqarah : 286) “Barangsiapa yang mengerjakan amal yang saleh maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, maka (dosanya) untuk dirinya sendiri; dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menganiaya hamba-hambaNya” (Fushilat : 46) “Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika seseorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikitpun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya.” (Fathir : 18) ”Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan.” (Yaasiin : 54) “dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (An-Najm : 39)
Dari sini mulai timbul keraguan, apakah hadits tersebut se-olah2 ‘tanaqudh’? Tanaqudh artinya perlawanan atau pertentangan. Sebagaimana kita maklum bahwa se-benar2 hadits datangnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan sebuah hadits shahih tidak mungkin tanaqudh dengan keterangan agama dan tidak mungkin tanaqudh dengan akal. Juga telah disepakati oleh para ulama bahwa tidak mungkin ada pertentangan antara Al-Quran dengan Hadits shahih.
Pendapat kami adalah, bahwa hadits tersebut memang shahih tanpa ada sedikitpun cacat pada sanadnya. Sekarang tinggal bagaimana kita menyikapinya. Dalam kitab-kitab shahih terdapat satu-dua hadits yang seolah-olah tanaqudh dengan Al-Quran. Karena hadits-hadits tersebut tidak dapat dita’wil lagi maknanya, maka terpaksa kita biarkan hadits tersebut, kita tidak gunakan, juga tidak kita tolak.
Kami anjurkan untuk menjalankan apa yang diperintahkan Allah subhanaHu wata’ala didalam Al-Quran. Dalam hal ini, Al-Quran memiliki derajat ke-shahih-an yang jauh diatas hadits paling shahih sekalipun. Jadi, lebih baik kita tidak usah menghajikan orang yang sudah meninggal.
Bagi orang-orang yang ingin menjalankannya, sesuai hadits-hadits diatas, maka kami hadirkan sebuah dilemma baru, yaitu bahwa hadits-hadits diatas se-olah2 tanaqudh dengan sebuah hadits shahih lainnya, sebagai berikut : Dari Ibnu ‘Abbas radhiAllahu ‘anhu,………………………………………….Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”…………Haji itu sekali (wajibnya), maka selebihnya adalah tathauwu” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah) Tathauwu’ = tidak wajib/sunnah/pelengkap
Jadi, apabila kita ingin menghajikan orang yang sudah meninggal sebelum kita sendiri berhaji, maka ketika kita berhaji untuk diri sendiri, kita melakukan haji tathauwu’. Dan apabila kita menghajikan diri sendiri terlebih dahulu, kemudian menghajikan orang yg sudah meninggal, maka orang meninggal tersebut mendapatkan haji tathauwu’. Padahal, baik kita maupun orang yang sudah meninggal itu sama berhak melakukan ibadah haji yang wajib. Bagaimana ini ?
Untuk keputusannya, kami kembalikan kepada teman anda untuk memikirkan serta mempelajarinya lagi. Karena, siapa tahu, anda atau teman anda itu akan menemukan jawaban serta dalil yang dapat memastikan permasalahan ini. Karena anggapan kami inipun timbul dikarenakan ke-tidakmampu-an kami dalam mendudukkan antara yang satu dengan yang lainnya. Sampai saat itu, sebaiknya kita menggunakan Al-Quran sebagai sumber pengambilan hukum yang pertama.
wAllahu waliyyut taufiq ! |





Komentar