| Fidyah |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Rabu, 02 Desember 2009 12:23 |
|
Nama: dwi Pesan: salam ustadz,
Jawab : Fidyah bisa dibayar kapan saja. Bahkan fidyah itu bisa dibayarkan di awal bulan ramadhan berjalan. Allah عزّوجلّ tidak memberikan batasan untuk pembayaran fidyah itu sesuai firmanNya : “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Al-Baqarah : 184)
Adapun ketetapan yang anda baca di ensiklopedia muslim tersebut, belum kami dapati sumber hukumnya. Sebagaimana yang telah disepakati oleh Umat Muslim diseluruh dunia, bahwa sumber hukum Islam adalah Al-Quran dan Hadits shahih.
Kami sarankan untuk sesegera mungkin melakukan pembayaran fidyah tersebut, karena kita tidak mengetahui kapan kita akan mati. Sementara bila kita sudah mati, tidak dapat lagi kita bayarkan fidyah tersebut.
wAllahu waliyyuttaufiq
|




