Jarak musaffir tidak wajib puasa PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Rabu, 02 Desember 2009 12:22

Nama: suryono
Domisili: surabaya
Website: 
Pesan:  assalamualaikum,

begini ustad , pada waktu bulan romadhon yang lalu, saya bepergian ke luar kota (kerja)dg naik mobil yang jaraknya kirakira 260km dan bermalam di kota tsb selama 2 hari. saya tidak berpuasa pada waktu itu. apakah saya harus mengganti puasa saya? berapa jarak minimum bepergian yang tak diwajibkan puasa? mohon disertai dalilnya.

assalamualaikum 

 


Jawab :
 

Ya, anda harus membayar puasa anda. Hal ini berdasarkan firman Allah عزّوجلّ sebagai berikut :

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”

(Al-Baqarah : 184)

 

Jarak minimum untuk seseorang dikatakan musafir adalah kira-kira 5 km dari perbatasan kota !

“Dari Anas, ia berkata :”Adalah Rasulullah صلّى ا لله عليه وسلّم apabila keluar perjalanan 3 mil atau farsakh, ia shalat dua raka’at”

(HR. Muslim)

1 mil = 1.6km

3 mil = 4.8km

 

Seorang musafir diberikan kelonggaran dari Allah عزّوجلّ untuk tidak berpuasa (ramadhan) dan untuk meng-qashar shalatnya. Sesungguhnya Allah عزّوجلّ menginginkan kemudahan untuk kita.

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. “
(Al-Baqarah : 185)

 

wAllahul musta’an

 

Kirim Komentar


Security code
Refresh