| Bayar Hutang atau Puasa nazar dahulu? |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Rabu, 04 November 2009 15:19 |
|
Nama: yuyun wass.wr.wb
Jawab : Baik puasa nadzar maupun puasa ramadhan, kedua-duanya adalah wajib. Nadzar harus dijalankan tepat pada waktunya (bila sudah ditentukan sebelumnya), sementara hutang puasa Ramadhan bisa dibayar kapan saja selama anda masih hidup.
“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana” (Al-Insaan : 7)
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Al-Baqarah : 185)
Tidak ada batas akhir untuk membayar hutang puasa ramadhan kecuali kematian. Karena itu kami sarankan untuk menunaikan nadzar anda terlebih dahulu, baru kemudian membayar hutang puasa Ramadhan anda.
wAllahu waliyyuttaufiq. |





Komentar