Bayar Hutang atau Puasa nazar dahulu? PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Rabu, 04 November 2009 15:19

Nama: yuyun
Domisili: surabaya
Website: 
Pesan: ass.wr.wb
to the point aja ya ustadz, begini :
saya bingung karena sedang punya hutang puasa bulan ramadhan kemarin, selain itu saya juga punya nadzar puasa sebanyak 3 hari berturut2. yang saya bingungkan, puasa yang manakah yang harus saya kerjakan dulu??? yang puasa ramadhan atokah puasa nadzar??
demikian ustadz, terima kasih atas perhatiannya.

wass.wr.wb


 

 

Jawab :

Baik puasa nadzar maupun puasa ramadhan, kedua-duanya adalah wajib. Nadzar harus dijalankan tepat pada waktunya (bila sudah ditentukan sebelumnya), sementara hutang puasa Ramadhan bisa dibayar kapan saja selama anda masih hidup.

 

“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana”

(Al-Insaan : 7)

 

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”

(Al-Baqarah : 185)

 

Tidak ada batas akhir untuk membayar hutang puasa ramadhan kecuali kematian. Karena itu kami sarankan untuk menunaikan nadzar anda terlebih dahulu, baru kemudian membayar hutang puasa Ramadhan anda.

 

wAllahu waliyyuttaufiq.

 

Komentar 

 
-1 #1 muja 2010-06-16 22:03
Quote
 

Kirim Komentar


Security code
Refresh