Nishab Zakat PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Senin, 08 Februari 2010 13:39

Nama: aisyah
Domisili: bandung
Pesan:

assalamu'alaykum wr,wb
ustadz saya ingin bertanya tentang nishab zakat yang didasarkan pada emas (85 gram emas), dapatkah saya mendapatkan dalil dan ayat yang menguatkan mengenai ini, kemudian apakah emas yang digunakan adalah emas perhiasan dimana dlm masyarakat berkisar 18-22 karat atau emas murni 24 karat?, jazakumullah khoir ustadz atas perhatiannya

 

Jawab :

Dalil 85 gram emas merupakan hasil ijtihad dari Syaikh Yusuf Qardhawi. Menurut Ustadz A. Hassan, nishab zakat adalah 90 gram emas. Kedua-dua pendapat ini didasarkan pada beberapa hadits, diantaranya adalah sebagai berikut :

 

Dari ‘Ali, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :”Apabila ada bagimu dua ratus dirham dan liwat atasnya satu tahun, maka zakat padanya adalah lima dirham, dan tidak wajib atasmu sesuatu hingga ada bagimu dua puluh dinar dan liwat atasnya satu tahun, maka zakat padanya adalah setengah dinar. Dan apa-apa yang lebih, maka zakatnya menurut perhitungannya; Dan tidak ada di satu harta, zakat, hingga liwat atasnya satu tahun

(HR.  Abu Dawud dan sanadnya hasan, tetapi masih diperselisihkan oleh para ulama tentang marfu’nya)

 

Kami belum dapat menemukan dalil qath’i yang menyatakan emas harus 85 gram atau 90 gram.  Dasarnya adalah nilai yang disebutkan di hadits diatas, yaitu 20 dinar, kemudian dihitung-hitung untuk dikonversikan ke dalam emas.

 

Untuk emas perhiasan, maka zakatnya harus dikeluarkan pada saat membeli perhiasan tersebut, tanpa menunggu haul (1 tahun) dan tanpa minimal nishab (85 gram). Jadi, berapapun emas perhiasan yang kita beli, wajib dikeluarkan zakatnya saat itu juga sebesar 2.5%. Hal ini didasarkan pada 2 riwayat berikut ini :

 

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya dari datuknya, bahwasanya seorang perempuan datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bersamanya ada anak perempuan, sementara ditangannya ada dua gelang dari emas, maka beliau bersabda : “Apakah engaku beri zakat bagi ini?” Perempuan menjawab :”Tidak”, kemudian beliau bersabda : “Apakah engkau suka bahwa Allah gelangkan dengannya di hari kiamat dua gelang dari api?” Maka ia (perempuan itu) campakkan kedua gelang tersebut

(HR.  Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’i, dan sanadnya kuat dan disahkan oleh Hakim)

 

Dari Ummi Salamah, bahwasanya biasa ia pakai kalung dari emas. Maka ia bertanya : ”Yaa Rasulullah, apakah ini simpanan?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Jika engkau telah tunaikan zakatnya, bukanlah ia simpanan”

(HR. Abu Dawud dan Daruquthni dan disahkan oleh Hakim)

 

Adapun untuk kadar emas sebagai dasar perhitungan, maka kami sarankan untuk menggunakan emas 24 karat sebagai dasar perhitungannya. Maksudnya, bila anda memiliki uang simpanan yang telah mencapai haul (1 tahun), maka untuk mengetahui nishab serta berapa zakat yang harus dibayarkan, gunakan emas murni (24 karat) sebagai dasar perhitungannya. Hal ini dikarenakan uang Dinar yang disebutkan di hadits yang awal tadi adalah uang emas murni.

 

wAllahu a’lam bi shawwab.

 

Komentar 

 
0 #1 siti aryani 2010-04-21 17:54
Quote
 

Kirim Komentar


Security code
Refresh