| Shalat qabliyah Jumat |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Senin, 05 Oktober 2009 11:57 |
|
Nama : wawan assalamualaikum pak ustad, wassalamualaikum
Jawab : Wa’alaikumsalam. Tidak ada hadits shahih yang meriwayatkan tentang shalat sunnah qabliyah Jum’at. Adapun untuk ba’diyah Jum’at terdapat beberapa riwayat shahih yang menjelaskannya, diantaranya :
Dari Abu Hurayrah, dia berkata :Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :”Apabila seseorang daripada kamu telah shalat Jum’at, Maka hendaklah ia shalat sesudahnya empat raka’at” (HR.Muslim)
Adapun hadits yang menyebutkan tentang shalat sunnah sebelum Jum’at adalah sebagai berikut :
Dari Abu Hurayrah, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:”Barangsiapa mandi, kemudian ia datang ke acara Jum’at, kemudian ia shalat seberapa yang ditakdirkan untuknya, kemudian ia diam mendengarkan hingga selesai Imam dari khuthbahnya, kemudian ia shalat (Jum’at) bersamanya, niscaya diampuni dosanya dari Jumat itu sampai Jum’at berikutnya dan lebih dari tiga hari” (HR.Muslim)
“Shalat yang seberapa ditakdirkan untuknya (Maa quddiralah)” maksudnya adalah sedapatnya dan sekuatnya ia shalat, sampai Imam mulai berkhutbah. Tidak ada ketentuan baku tentang jumlah raka’at shalat yang ditakdirkan ini. Shalat ini berbeda dengan 10 raka’at shalat-shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah yang disyari’atkan, serta telah lengkap dan baku keterangan tentang jumlah raka’atnya (Sebelum subuh, sebelum dan sesudah dzuhur, sesudah maghrib dan sesudah isya’) Maka, tidak didapati contohnya dalam hal melakukan shalat sunnah qabliyah Jum’at. Adapun dalil :”Diantara 2 adzan terdapat shalat” inipun tidak bisa dijadikan dalil yg tepat, karena akan bertentangan dengan hadits yang melarang kita untuk melakukan kegiatan ketika Imam mulai khutbah. Bila adzan selesai dikumandangkan, maka Imam mulai berkhutbah, dan ketika Imam berkhutbah, maka kita tidak boleh melakukan kegiatan apapun (bicara saja tidak diperbolehkan, apalagi shalat), berdasarkan hadits berikut :
Dari Ibnu Abbas, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa berkata-kata pada hari Jum’at padahal Imam sedang berkhutbah, maka adalah ia seperti keledai yang memikul kitab-kitab; Dan orang2 yg berkata kepadanya :”Diam”, maka baginya tidak ada Jum’at” (HR.Ahmad)
Satu2nya shalat yang diperbolehkan adalah shalat tahiyyatul masjid, berdasarkan hadits berikut :
Dari Jabir, ia berkata : Telah masuk seorang laki-laki dihari Jumat di waktu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang khutbah. Beliau bertanya :”Sudahkah engkau shalat?” Ia jawab :’belum’, maka beliau bersabda :”Berdirilah dan shalat dua raka’at” (Muttafaq ‘alaih)
Serta hadits berikut ini :
“Apabila salah seorang diantara kalian masuk masjid, janganlah ia duduk hingga ia shalat 2 raka’at” (Muttafaq ‘alaih)
Imam As-Syafi’i berkata :”Shalat tahiyyatul masjid disyari’atkan meskipun pada waktu yang dilarang. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Shalat Tahiyyatul masjid hukumnya adalah sunnah menurut ijma’ ahli fatwa (ulama)” Namun, banyak orang yang salah kaprah ketika melaksanakan shalat Jum’at di aula atau ditempat lain (yang bukan masjid), mereka melakukan shalat tahiyyatul masjid, padahal tempat tersebut bukanlah masjid.
Demikian, semoga bermanfaat.
wAllahu ta’ala a’lam. |





Komentar