| Yang berhak menjadi Imam |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Selasa, 27 Oktober 2009 14:01 |
|
Nama: rio ustadz saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya mengimami jama'ah shalat fardlhu bagi imam yang masih muda (katakanlah msh tergolong 24th) untuk mengimami orang-orang yang lebih tua? tetapi imam tsb belum tartil baca'annya. mohon ma'af sebelumnya dan terima kasih atas perhatiannya. wassalamu'alaikum.wr.wb. Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
Jawab : Sebaiknya seorang yang belum bagus masalah Qurannya tidak menjadi imam shalat jama’ah bagi orang-orang. Adapun masalah usia tidak menjadi masalah, karena menurut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yang berhaq menjadi imam adalah yang paling bagus persoalan Qurannya (dalam segala hal, baik jumlah hafalannya, tartilnya, tafsirnya, dll)
Dari ‘Amr bin Salimah, ia berkata : Telah berkata bapak saya: Aku datang kepada kamu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang benar, yaitu ia bersabda :”Apabila hadir waktu shalat, hendaklah seorang dari kamu adzan, dan hendaklah mengimami kamu orang yang lebih banyak Quran diantara kamu”. ‘Amr berkata : Mereka (qaum salimah) lihat, tapi mereka tidak dapati seseroang yang lebih banyak Qurannya daripada saya, lalu mereka majukan saya (buat jadi imam), padahal saya berumru enam atau tujuh tahun” (HR.Bukhari, Abu Dawud, dan Nasa-i)
Dari Ibn Mas’ud, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Meng-imam-i kaum itu hendaklah orang yang lebih bisa membaca kitabuLLahu Ta’ala. Jika mereka sama tentang bacaan, maka yang lebih mengetahui sunnah. Jika mereka sama tentang sunnah, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka sama tentang hijrah, maka yang lebih dulu masuk Islam” (HR.Muslim)
wAllahul Musta’an. |




