| Menggantikan Imam rawatib |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Jumat, 16 Oktober 2009 16:19 |
|
Nama: miftahudin Domisili: lampungkalianda Pesan: assalamualaikum Saya selalu memikirkan tadz, sewaktu saya menjalankan shalat, imam saya mendapati batal dan yang di belakangnya saya dan orang yang lebih tua dari saya. Dan sibapak tua ini yang di tunjuk (menggantikan). Bapak tua itu memanggil saya dan ia membisik "saya tidak afal ayat alquran"katanya dan dia minta saya yang menggantikannya. Yang di belakang saya sudah ada yang bicara (gerutu). pertanyaan saya : kalau ini dosa siapa yang menanggungnya apakah shalat jamaah yang saya lakukan berjamaah ini menjadi dosa . terima kasih
Jawab : Sebetulnya, kami masih belum memahami permasalahan anda yang sebenarnya karena kalimat anda kurang jelas. Yang kami fahami adalah bahwa anda merasa berdosa karena mengimami orang2. padahal anda merasa belum pantas untuk menjadi Imam shalat.
Apabila anda dan orang2 berkata-kata dalam shalat, maka shalat anda batal dan harus diulangi lagi dari awal.
Dari Zaid bin ‘Arqam, ia berkata : “Sesungguhnya di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kami biasa berkata-kata dalam shalat, yaitu seseroang dari kami berkata kepada sahabatnya tentang keperluannya. Hingga turun ayat : Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'. (Al-Baqarah :238) Lalu kami diperintah supaya diam dan dilarang kami berkata-kata” (Muttafaq ‘alaih)
Sebaiknya seorang yang belum bagus Qurannya tidak menjadi imam shalat jama’ah bagi orang-orang. Adapun masalah usia tidak menjadi masalah, karena menurut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yang berhaq menjadi imam adalah yang paling bagus persoalan Qurannya (dalam segala hal, baik jumlah hafalannya, tartilnya, tafsirnya, dll)
Dari ‘Amr bin Salimah, ia berkata : Telah berkata bapak saya: Aku datang kepada kamu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang benar, yaitu ia bersabda :”Apabila hadir waktu shalat, hendaklah seorang dari kamu adzan, dan hendaklah mengimami kamu orang yang lebih banyak Quran diantara kamu”. ‘Amr berkata : Mereka (qaum salimah) lihat, tapi mereka tidak dapati seseroang yang lebih banyak Qurannya daripada saya, lalu mereka majukan saya (buat jadi imam), padahal saya berumru enam atau tujuh tahun” (HR.Bukhari, Abu Dawud, dan Nasa-i)
Dari Ibn Mas’ud, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Meng-imam-i kaum itu hendaklah orang yang lebih bisa membaca kitabuLLahu Ta’ala. Jika mereka sama tentang bacaan, maka yang lebih mengetahui sunnah. Jika mereka sama tentang sunnah, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka sama tentang hijrah, maka yang lebih dulu masuk Islam” (HR.Muslim)
Namun, apabila hal itu tidak dipenuhi, maka tidak ada dosa atas anda serta orang-orang lain dikarenakan kejadian tersebut. |





Komentar