| Wudhu menyentuh kemaluan |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Jumat, 16 Oktober 2009 16:32 |
|
Nama: trinur aini mardiyati
Jawab : Menyentuh kemaluan tidak membathalkan wudhu. Hal ini dapat kita tarik kesimpulannya, apabila kita menjama’ (menggabungkan) dua hadits shahih dibawah ini :
Dari Thalaq bin ‘Ali, ia berkata : Telah berkata seorang laki-laki: “Saya telah menyentuh kemaluan saya”, atau ia berkata :”Seorang laki-laki menyentuh kemaluannya dalam shalat, apakah wajib atasnya berwudhu lagi?”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Tidak! Ia hanya sepotong dari anggota badanmu” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, Ibn Majjah) dan dishahkan oleh Ibn Hibban.
Dari Busrah binti Shafwan, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Barangsiapa menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, Ibn Majjah) dan dishahkan oleh Tirmidzi dan Ibn Hibban. Ibnul Maldini berkata bahwa hadits pertama lebih baik dari hadits kedua. Bukhari berkata bahwa hadits kedua lebih baik dari hadits pertama.
Karena seolah-olah kedua hadits tersebut bertentangan, maka kita dapat menggunakan metode thariqatul jam’i, yaitu menggunakan kedua keterangan tersebut. Kita tidak menemukan kata2 bathal dalam kedua hadits diatas, karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa menyentuh kemaluan tidak membathalkan wudhu namun lebih baik kita berwudhu lagi setelah memegang kemaluan.
Mengenai tatacara mandi janabat, kami telah menampilkannya dalam “ustadz digital” periode pertama. Untuk jelasnya, kami copy-kan kembali jawabannya sebagai berikut :
Urut-urutannya adalah sebagai berikut : mencuci dua tangannya Hal ini berdasarkan hadis berikut : Dari ‘A-isyah, Ia berkata :”Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila mandi janabat, memulai dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia tuang dengan tangan kanannya atas tangan kirinya, lalu ia cuci kemaluannya, kemudian ia berwudhu’, kemudian ia mengambil air lalu ia masukkan jari-jarinya dipangkal rambutnya, kemudian ia tuang atas kepalanya tiga kali tuangan, kemudian ia siram seluruh badannya, kemudian ia cuci kakinya” (HR.Muslim)
Juga hadis berikut : Dari Maimunah :”……………………….. kemudian ia tuang atas kemaluannya dan ia cuci dengan tangan kirinya, kemudian ia gosokkan ke bumi” (Muttafaq ‘alaih)
Dan hadis berikut : Dari Maimunah :”………………………… kemudian aku bawakan penyeka, namun dia menolaknya…………….. Dan mulailah ia menghilangkan bekas-bekas air dengan tangannya” (Muttafaq ‘alaih)
Diatas adalah cara yang paling sempurna untuk mandi junub, dan selayaknya kita kerjakan seperti itu, namun hal tersebut tidaklah wajib, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memerintahkan demikian, namun hanya mencontohkan saja. Adapaun mandi junub, sekurang-kurangnya meratakan air di seluruh badan. Demikian, semoga bermanfaat.
wAllahu ta’ala a’lam bi shawwab |




