Berwudhu masih mengenakan sepatu PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Jumat, 16 Oktober 2009 16:24

Nama: miftahudin

Domisili: lampung .kalianda

Pesan:   teman saya punya keyakinan bahwa di bolehkan berwudlu tanpa menyentuh bagian dari tubuh(kulit yang di tentukan)contoh nya ketika berwudlu di dalam keadaan menganakan sepatunya dan tidak melepas nya hanya membasauh bagian dari sepatuny saja. hal ini di katakanya dengan penuh keyakinan dan dia mengatakan kalau hal ini terdapat dalam alqur'an dan hadits,apakah ada imam atau syeh yang mengatakan demikian hal ini sudah di bukukan oleh penerbit. 

Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya  

 

Jawab :

Diperolehkan wudhu dengan hanya mengusap bagian atas dari sepatu tersebut. Hal ini berdasarkan hadits berikut :

Dari Mughirah bin Syu’bah, ia berkata : Saya pernah beserta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu ia berwudhu, kemudian saya menunduk untuk membukakan dua sarung kakinya, maka beliau bersabda :”Biarkanlah keduanya, karena aku masukkan kedua-duanya dalam keadaan kakiku kedua-duanya bersih”, lalu ia usap atas keduanya

 

Dari ‘Ali, bahwasanya ia berkata : Sekiranya agama itu dengan fikiran, niscaya mengusap sebelah bawah sarung kaki adalah lebih utama daripada mengusap sebelah atasnya, namun sesungguhnya saya lihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap sebelah atas dua sarung kakinya.

(HR. Abu Dawud)

 

Jadi, diperbolehkan menggantikan mencuci kaki dalam berwudhu dengan hanya mengusap begian atas dari kedua sepatu. Namun, harus diingat bahwa ketika awal memakai sepatu tersebut, si pemakai haruslah dalam keadaan berwudhu. Adapun hal ini dilakukan dalam kejadian-kejadian darurat, misalnya ketika perang, atau dalam keadaan dingin, dll.

 

Diperbolehkan juga shalat menggunakan sepatu, berdasarkan hadits :

Dari Anas dalam sanad yang marfu’ :”Apabila berwudhu seseorang dari kamu, dan ia pakai dua sarung kakinya, maka hendaklah ia usap atas keduanya dan hendaklah ia shalat dengan memakai keduanya, dan janganlah ia buka keduanya, jika ia mau, kecuali lantaran janabat”

(HR.Daruquthni dan Hakim)

 

wAllahul musta’an

 

Kirim Komentar


Security code
Refresh