|
Hal-Hal yang Membatalkan Shalat |
|
|
|
|
Oleh Herry
|
|
Jumat, 16 Oktober 2009 14:59 |
|
Shalat seseorang akan batal apabila ia melakukan salah satu di antara hal-hal berikut ini:
1. Makan dan minum dengan sengaja. Hal ini ber-dasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam:
"Sesungguhnya di dalam shalat itu ada kesibukkan tertentu." (Muttafaq 'alaih) (1)
Dan ijma' ulama juga mengatakan demikian.
2. Berbicara dengan sengaja, bukan untuk kepentingan pelaksanaan shalat.
"Dari Zaid bin Arqam radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Dahulu kami berbicara di waktu shalat, salah seorang dari kami berbicara kepada temannya yang berada di sampingnya sampai turun ayat: 'Dan hendaklah kamu berdiri karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'(1), maka kami pun diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara." (Muttafaq 'alaih)
|
|
|
LAGI...SEBUAH NASEHAT YANG BERNAMA KEMATIAN |
|
|
|
|
Oleh Casnadi
|
|
Rabu, 06 Januari 2010 10:04 |
|
"Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun"……………..” Kata Muala dan Ki Bijak hampir bersamaan, demi mendengar berita wafatnya salah satu tokoh dinegeri ini.
“Cepat sekali ya ki…” Kata Maula
|
|
Bulughul Maram 3 (hadits 24-40) |
|
|
|
|
Oleh Administrator
|
|
Selasa, 16 Februari 2010 12:07 |
|
(24) Abu Tsa'labah al-Khusny berkata: "Saya bertanya, wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah Ahlul Kitab, bolehkah kami makan dengan bejana mereka?" Beliau menjawab: "Janganlah engkau makan dengan bejana mereka kecuali jika engkau tidak mendapatkan yang lain. Oleh karena itu bersihkanlah dahulu dan makanlah dengan bejana tersebut." Muttafaq Alaihi. (25) Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan para sahabatnya berwudlu di mazadah (tempat air yang terbuat dari kulit binatang) milik seorang perempuan musyrik. Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang. (26) Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa bejana Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam retak, lalu beliau menambal tempat yang retak itu dengan pengikat dari perak. Diriwayatkan oleh Bukhari. (27) Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda: "Tidak boleh." Riwayat Muslim dan Tirmidzi. Menurut Tirmidzi hadits ini hasan dan shahih.
|
|
|
Pengantar Ilmu Musthalah Hadits (bagian 5) |
|
|
|
|
Oleh Administrator
|
|
Senin, 08 Februari 2010 13:11 |
|
ASH-SHAHIH
PEMBAHASAN HADITS SHAHIH
Hadits Shahih terbagi menjadi 2 macam : 1. Shahih li dzatihi 2. Shahih li ghairihi
1. Shahih li dzatihi
Shahih li dzatihi artinya : Sah karena dzatnya, maksudnya hadits yang sah dengan tanpa bantuan keterangan yang lain.
Shahih li dzatihi menurut istilah, yaitu : “Satu hadits yang sanadnya bersambung dari permulaan sampai akhir, diceritakan oleh orang-orang yang adil, dhabith yang sempurna, serta tidak ada syuyudz dan tidak ada illat yang tercela”
Contoh hadits shahih li dzatihi : Bukhari berkata : telah menceritakan kepadaku ‘Abdullah bin Yusuf, ia berkata : telah mengkabarkan kepada kami, Malik, dari Nafi’ dari ‘Abdullah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda : “Apabila mereka bertiga (orang), janganlah dua diantaranya berbisik-bisikan dengan tidak bersama yang ketiganya”
|
|
Hal-Hal yang dimakruhkan dalam shalat |
|
|
|
|
Oleh Herry
|
|
Senin, 12 Oktober 2009 15:07 |
|
1. Menengadahkan pandangan ke atas. Hal ini ber-dasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam:
"Apa yang membuat orang-orang itu mengangkat peng-lihatan mereka ke langit dalam shalat mereka? Hendak-lah mereka berhenti dari hal itu atau (kalau tidak), nis-caya akan tersambar penglihatan mereka." (HR. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkannya dengan makna yang sama)
2. Meletakkan tangan di pinggang. Hal ini berdasar-kan larangan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam meletakkan tangan di pinggang ketika shalat. (Muttafaq 'alaih)
3. Menoleh atau melirik, terkecuali apabila diperlukan. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah radhiallaahu anha. Aku ber-tanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang seseorang yang me-noleh dalam keadaan shalat, beliau menjawab:
"Itu adalah pencurian yang dilakukan syaitan dari shalat seorang hamba." (HR. Al-Bukhari dan Abu Daud, lafazh ini dari riwayatnya)
4. Melakukan pekerjaan yang sia-sia, serta segala yang membuat orang lalai dalam shalatnya atau menghilangkan kekhusyu'an shalatnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam:
"Hendaklah kamu tenang dalam melaksanakan shalat." (HR. Muslim)
|
|
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 Berikutnya > Akhir >>
|
|
Halaman 1 dari 6 |